Syarat Membuat e-KTP, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT atau RW
Cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan atau kecamatan.
BANGKAPOSWIKI.COM, BANGKA - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah beranjak usia 17 tahun, maka wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebelumnya, KTP memiliki batas tenggang waktu tertentu sehingga harus diperbaharui ketika sudah habis masa berlakunya.
Saat ini, di eranya digital, pemerintah berinovasi menghadirkan e-KTP atau KTP elektronik dengan ketentuan masa berlaku kepemilikan KTP seumur hidup.
Jika sebelumnya kamu yang ingin membuat e-KTP, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Sekarang kamu tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW.
• Syarat Membuka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Berikut cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT atau RW yang bisa kamu ikuti, dihimpun Bangkaposwiki.com hasil wawancara dengan, Drs. Armada, M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Rabu (19/02/20).
1. Membuat e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW
• Tips Mendapatkan Harga Tiket Pesawat Murah

Profil Kelurahan Temberan Pangkalpinang, Jadi Kampung Tegep Mandiri Karena Tanggap Cegah Covid-19 |
![]() |
---|
Protokol Kesehatan saat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang |
![]() |
---|
Nastar, Putri Salju hingga Semprit, Inilah 6 Kue Kering Legendaris saat Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
Alur Rapid Test Covid-19 Mandiri di Rumah Sakit Kalbu Intan Medika Pangkalpinang |
![]() |
---|
Tips Merawat Motor saat Musim Hujan |
![]() |
---|