Mengisi Sensus Penduduk Online Cukup di Rumah Saja, Ini Syarat dan Caranya
Untuk mengisi data sensus ini, Anda cukup di rumah saja dan sediakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pusat Statistik masih membuka sensus penduduk secara online.
Untuk mengisi data sensus ini, Anda cukup di rumah saja dan sediakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Awalnya sensus penduduk online dijadwalkan mulai dari 15 Juli hingga 31 Maret 2020, kini diperpanjang hingga sampai 29 Mei 2020.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang Ahmad Thamrin mengatakan sudah hampir 30 persen penduduk di Kota Pangkalpinang yang mengikuti sensus penduduk online ini.
"Sampai tanggal 26 April KK (Kartu Keluarga) sudah 27,72 persen dan penduduk sudah capai 30,40 persen dari total penduduk Kota Pangkalpinang yang mendaftarkan," jelas Thamrin saat dihubungi Bangkaposwiki.com, Rabu (29/4/2020).
Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sensus penduduk online, ikuti tata caranya dengan langkah berikut ini:
1. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id
2. Pilihlah bahasa, lalu masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
3. Isikan kode yang tampak di bawah no KK. Lalu klik cek keberadaan.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan disensus penduduk (SP) online.
Profil Kelurahan Temberan Pangkalpinang, Jadi Kampung Tegep Mandiri Karena Tanggap Cegah Covid-19 |
![]() |
---|
Protokol Kesehatan saat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang |
![]() |
---|
Nastar, Putri Salju hingga Semprit, Inilah 6 Kue Kering Legendaris saat Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
Alur Rapid Test Covid-19 Mandiri di Rumah Sakit Kalbu Intan Medika Pangkalpinang |
![]() |
---|
Tips Merawat Motor saat Musim Hujan |
![]() |
---|