Mengisi Sensus Penduduk Online Cukup di Rumah Saja, Ini Syarat dan Caranya
Untuk mengisi data sensus ini, Anda cukup di rumah saja dan sediakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat. Lalu klik "Masuk".
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP online, lalu klik "Mulai Mengerti".
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update", kemudian klik "Kirim".
9. Unduh bukti pengiriman dan selesai.
Mudahkan? Silahkan segera daftarkan diri Anda.
(Bangkaposwiki.com/Cici Nasya Nita)
Baca Juga
Profil Kelurahan Temberan Pangkalpinang, Jadi Kampung Tegep Mandiri Karena Tanggap Cegah Covid-19 |
![]() |
---|
Protokol Kesehatan saat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang |
![]() |
---|
Nastar, Putri Salju hingga Semprit, Inilah 6 Kue Kering Legendaris saat Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
Alur Rapid Test Covid-19 Mandiri di Rumah Sakit Kalbu Intan Medika Pangkalpinang |
![]() |
---|
Tips Merawat Motor saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Editor: FITRIADI
Sumber: Bangka Pos